Daftar Blog Saya

Kamis, 30 Januari 2014

Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 & Batang Tubuh Serta Penjelasan Undang - Undang Dasar 1945 (Sebelum Perubahan)


PEMBUKAAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
�Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
�Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. 
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2)  Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2)
Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1)
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1)
Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5)
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
 
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
P E N D I D I K A N
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
 
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
 
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
 
PENJELASAN

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA


UMUM

I. UNDANG-UNDANG DASAR, SEBAGIAN DARI HUKUM DASAR

Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.

Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (Ioi constitutionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dan Undang-Undang Dasar itu.

Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang­Undang Dasar dan suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.

Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang itu.

II. POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM "PEMBUKAAN”

Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” Undang-Undang Dasar.

1. “Negara” - begitu bunyinya - "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang­Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.

4. Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

III. UNDANG - UNDANG DASAR MENCIPTAKAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN DALAM PASAL-PASALNYA

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.

Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

IV. UNDANG-UNDANG DASAR BERSIFAT SINGKAT DAN SUPEL

Undang-Undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-Undang Dasar Filipina.

Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.

Demikianlah sistem Undang-Undang Dasar.

Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini Oleh karena itu, kita harus hidup secara dinamis. harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi memberi bentuk (Gestaltung)) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.

Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin “supel” (elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin undang-undang yang lekas usang (verouderd). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu. hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah :

I. INDONESIA IALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM (RECHTSSTAAT )

1. Negara indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).

II. SISTEM KONSTITUSIONAL

2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

III. KEKUASAAN NEGARA YANG TERTINGGI DI TANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (DIE GEZAMTE STAATGEWALT LIEGI ALLEIN BEI DER MAJELIS)

3. Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia ialah “mandataris” dari Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis. Presiden tidak “neben”, akan tetapi “untergeordnet” kepada Majelis.

IV. PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA PEMERINTAH NEGARA YANG TERTINGGI DI BAWAH MAJELIS

Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat,. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi.

Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).

V. PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbegrooting).

Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan.

VI. MENTERI NEGARA IALAH PEMBANTU PRESIDEN; MENTERI NEGARA TIDAK BERTANGGUNGJAWAB KEPADA DEWAN PERWAKI/AN RAKYAT

Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.

VII. KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS

Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas.

Di atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusvawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.

MENTERI-MENTERI NEGARA BUKAN PEGAWAI TINGGI BIASA

Meskipun kedudukan menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan pemenintah (pouvoir executif) dalam praktek.

Sebagai pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan ini, menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang yang dimaksudkan ialah, para menteri itu pemimpin-pemimpin negara.

Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden.

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA

Pasal 1

Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT


Pasal 2

Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.

Yang disebut “golongan-golongan’ ialah badan-badan seperti koperasi, serikat pekenja, dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badan-badan ekonomi.

Ayat 2

Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun.

Sedikit-sedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.

Pasal 3

Oleh karena Majelis Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di kemudian hari.

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2

Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutifdalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementail).

Pasal 5 ayat 1

Kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara.

Pasal : 6, 7, 8, 9

Telah jelas.

Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15

Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Council of State yang berwajib memberi pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

Lihatlah di atas.

BAB VI

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

I. Oleb karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga.

Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.

Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bensifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.

II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenal daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal-pasal 19, 20, 21, dan 23

Lihatlah diatas.

Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari pemenintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.

III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.

Dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemenintah.

Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 22

Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB VIII

HAL KEUANGAN

Pasal 23 ayat 1, 2, 3, 4

Ayat 1 memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.

Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi Fat pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh pemerintah Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya.

Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.

Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja. kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan pemerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat.

Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang­undang. ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu. mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. OIeh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.

Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.

Ayat 5

Cara pemenintah mempengunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tensebut. Untuk memeriksa tanggung jawab pemerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemenintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas pemerintah.

Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24 dan 25

Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, antinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.

BABX

WARGA NEGARA

Pasal 26

Ayat 1

Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah aimya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indo­nesia dapat menjadi warga negara.

Ayat 2


Pasal 27, 30, 31, ayat 1

Telah jelas.

Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.

Pasal 28, 29, ayat 1, 34

Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.

Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bensifat demoknatis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.

BAB XI

AGAMA

Pasal 29 ayat 1

Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30


Telah jelas.

BAB XIII

PENDIDIKAN

Pasal 31 ayat 2

Telah jelas.

Pasal 32

Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.

Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendini, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.

BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33


Dalam pasal 33 tencantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikenjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Telah cukup jelas, lihat di atas.

BAB XV

BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35


Telah jelas.

Pasal 36


Telah jelas.

Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara.

Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dan kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

Telah jelas.

Minggu, 25 Maret 2012

Mengenal Pengorbanan Dan Perjuangan Atas Keberanian Seorang Uskup Mgr. Albertus Soegijapranata , S.J Dalam Ikut Memperjuangkan Kemerdekaan RI.

Mgr. Soegijapranata S.J yang dikenal dengan sebutan Romo Kanjeng atau The Monsigneur, dan dikenang umat Katolik dan bangsa ini tidak hanya sekadar Uskup Agung Pertama yang berada Semarang. Pria kelahiran 25 Nopember 1896 ini dikenal dan dikenang juga dengan kiprahnya dalam ikut serta memperjuangkan negara dan bangsa ini. 

SOEGIJAPRANATA
Bahwa masa kecil Monsigneur tidak jauh dengan bocah laki-laki pada umumnya. Ia seorang anak laki-laki yang lincah, senang bermain bola, dan berkelahi. 
Soegija (nama kecil Soegijapranata) lahir dalam sebuah keluarga Karijosoedarma, abdi dalem Kraton Surakarta pada tanggal 25 November 1896, Soegija sendiri dilahirkan di Surakarta, anak kelima dari sembilan bersaudara. 
Ayahnya selalu mengajarkan Soegija tentang seni tradisional, terlebih 
 berkaitan dengan kebijaksanaan hidup lewat kesenian. Dia juga belajar gamelan, tetapi sama sekali tidak bersedia belajar menari. “Sejak kecil pemuda Soegija sudah pandai memukul gamelan dan mempunyai minat besar terhadap kebudayaan Jawa.”, ungkap Suster Henricia. 
Sementara ibunya selalu mengajarkan Soegija tentang arti keluhuran budi, hidup sederhana serta tahu sopan santun. Hal itu diperolehnya dari pengajaran bahasa Jawa dengan penggunaan kaidah-kaidah yang memperhatikan tingkatan-tingkatan tertentu dari lawan bicara Soegijaparanata muda juga terkenal sebagai seorang anak yang pemberani, Mulai dari anak - anak pribumi sampai anak­ - anak sinyo Belanda siap dihadapinya. 
Jenis perkelahiannya pun beragam, ada yang perorangan, keroyokan, atau model perkelahian elegan dengan sarana bertanding sepakbola. 
Bahkan, anak-anak Katolik pun sering diganggun atau diejek, maklum Soegija kala itu belum menjadi Katolik. Baru-baru setelah beberapa tahun bersekolah di Muntilan, Soegija dibaptis dengan nama baptis Albertus.
Karir pekerjaannya diawali pada tahun 1915 dengan menjadi guru di Muntilan. Tahun 1911, ia mulai mengikuti pendidikan imam dan berlanjut terus hingga pada tanggal 27 September 1920 ia masuk ke novisiat Sarekat Yesus.
Dan pada tanggal 15 Agustus 1931 ia resmi menjadi imam. Sekembalinya ke Indonesia, tahun 1933, ia mendapat tugas untuk menjadi Pastor Pembantu Paroki Bintaran Yogyakarta. Ia juga sempat menjadi redaktur majalah Swara Tama. Pada tahun 1938, ia diangkat menjadi penasehat misi Sarekat Yesus di Jawa.
G. Budi Subanar, SJ dalam bukunya berjudul Soegija - Si Anak Betlehem van Java (Yogyakarta: Kanisius, 2003) mencatat bahwa disamping mengajar, Soegija antara lain bertugas mendampingi para murid dengan aktifitas yang mengembangkan kecintaan terhadap budaya seperti menabuh gamelan dan menari.
Di area kebangsaan, jasanya cukup perhitungan. Ia termasuk dalam jajaran pahlawan. Mengingat jasanya sebagai pribadi yang mempunyai peran dalam usaha genjatan senjata untuk mengakhiri Perang Lima Hari di Semarang.

SOEGIJAPRANATA USKUP PRIBUMI PERTAMA
Tanggal 3 Agustus 1940, Hardjosoewarno, yang kala itu karyawan Pastoran Bintaran Yogyakarta, sudah selesai menyiapkan semangkok soto untuk Monsigneur Albertus Soegijapranata, SJ. Wajahnya tampak kebingungan melihat Romo Soegija yang asyik menikmati soto buatannya. 
Namun kebingungannya akhirnya sirna setelah Studio Radio Yogyakarta MAVRO menyiarkan berita bahwa semenjak tanggal 1 Agustus 1940 Monsigneur resmi diangkat menjadi Vikaris Apostolik Semarang. Tidak hanya Hardjosoewarno dan istrinya yang bergembira, tetapi umat Katolik juga ikut merasakan kegembiraan tersebut.
Namun justru sejak peristiwa kehormatan itulah, Uskup pribumi pertama ini membawa beban yang cukup berat untuk menyebarkan misi cinta kasih Kerajaan Allah. 
Waktu itu, jumlah orang Katolik sebanyak 44.170 orang. 35,31 persennya adalah orang Eropa. Selain itu, Vikariat Semarang baru mempunyai rohaniawan / rohaniawati pribumi yang jauh lebih sedikit daripada rohaniawan / rohaniawati yang berasal dari Eropa. Saat itu hanya terdapat 11 imam, 34 bruder, serta 79 suster pribumi. Sementara yang berasal dari Eropa, terdapat 73 imam, 251 suster, dan 103 bruder.
Apalagi kondisi saat itu Indonesia masih jauh dari kata kemerdekaan. Baru selang dua tahunnya memangku jabatan Vikaris, pada tahun 1942, Jepang menduduki tanah Indonesia. Tidak sedikit bangunan - bangunan untuk karya misi diambil alih Jepang. Sumber-sumber pendapatan pun dimatikan. Lebih parahnya lagi, banyak-banyak awam Katolik mulai meninggalkan iman Katoliknya. “ …. Mgr Soegija tentu saja kehilangan sebagian terbesar dari pembantu-pembantunya, dan dengan hanya segelintir pembantu-pembantu pribumi yang berkarya dalam pelayanan Gereja harus diteruskan,” tulis Suster Suster Henricia.

PENDAMPINGAN ROHANI
Peranannya untuk membina klerus-klerus pribumi memang cukup besar, terlebih semenjak 25 orang misionaris dari Jawa Tengah meninggal di dalam penjara (1942-1945), 8 orang misionaris yang meninggal pada peristiwa "Pembantaian Pastoran Magelang" (1 November 1945), dan terbunuhnya Romo Sandjaja dan Frater Bouwens pada tanggal 20 Desember 1948. 
Ia sering berkunjung ke Seminari Tinggi, tidak hanya mensensus peminat klerus yang masuk di Seminari Tinggi, tetapi juga memberi pendampingan secara pribadi kepada calon - calon imam. Selain pendampingan rohani, ia juga berusaha untuk membangun suasana kekeluargaan di antara para calon imam tersebut, jadi tidak hanya calon imam pribumi yang diperhatikannya. 
Tahun 1951, berdirinya biara kedua Kongregasi Suster­ - Suster Abdi Dalem Sang Kristus (ADSK) di Wedi Klaten sebagai bukti kepeduliannya terhadap rohaniawati. Dan roh seorang juru taman ini terus memberi semangat komunitas suster ini untuk terus melebarkan sayap. Begitu juga yang dilakukannya terhadap Kongregasi Bruder Rasul yang pada kala itu mengalami jatuh bangun untuk mempertahankan eksistensi.
Kehidupan rohani awam Katolik juga tak luput dari garapannya. Komunitas - komunitas Legio Maria mulai diaktifkan. Kursus-kursus penyegaran untuk para katekis atau pembina iman terus diperbanyak supaya muncul katekis - katekis yang bermutu. Ia juga memberi perintah bagi para imam untuk selalu mempersiapkan kotbahnya sebelum perayaan ekaristi. Sehingga mungkin tepat jika Sr Henricia dalam bukunya bertanya “…mungkinkah kita dapat mengadakan semacam inventarisasi mengenai apa yang telah dilakukan dan dikerjakan oleh Monsigneur?”.

Menjelang akhir hidupnya, ia masih saja menyempatkan diri untuk melayani umatnya. Sempat ia memberi Sakramen Penguatan di Promasan - Plasa dengan menggunakan tandu. Selain itu, ia juga sempat menjadi anggota Panitia Persiapan Konsili Vatikan II. Pada tanggal 22 Juli 1960 pukul 22.00 di biara St Jusup Tegelen, ia dipanggil untuk menghadap Tuhan.

Suster Henricia di dalam bukunya mengutip salah satu surat Mgr. Soegijapranata, SJ guna mendorong kelestarian gereja. Berikut kutipannya, “…. Karena umat Katolik Vikariat Semarang masih ragu dalam membina kehidupan Katolik, maka para gembala diminta agar bersikap sebagai bapa yang penuh kasih dan ibu yang sejati, agar adat kebiasaan bangsa yang baik yang tidak bertentangan dengan iman Katolik dibiarkan hidup subur, bahkan dipupuk agar umat menjadi orang Katolik yang utuh, yang sadar akan kewajiban mereka sebagai rasul di manapun mereka berada.”

PASUKAN SEKUTU MASUK LAGI
Kiprah Mgr. Soegijapranata dalam pembentukkan bangsa dan negara ini dicatat khusus oleh sejarawan Dr. Anhar Gonggong dalam bukunya berjudul Mgr. Albertus Soegijapranata, SJ "Antara Gereja dan Negara" (Jakarta: Grasindo, 1993). Walaupun pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia telah menyatakan kemerdekaan, tetapi ada beberapa pihak yang tidak mau menerima kenyataan kalau bangsa Indonesia sudah menyatakan kemerdekaannya, pihak-pihak yang tidak mau menerima kenyataan adalah pihak Belanda dan pihak Jepang, pihak Jepang tidak mau menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia.
Lalu para pemimpin pemerintahan dan generasi muda akan mengambil alih pemerintahan dari tangan Jepang. Tetapi jepang mengancam akan melakukan tindakan kekerasan jika para pemimpin bangsa dan generasi muda terus melanjutkan niatnya. Walaupun diancam, tetapi pihak pemerintahan dan pemuda Indonesia selalu berusaha untuk dapat mengambil alih pemerintahan dari tangan Jepang.
Oleh karena itu, muncul pertentangan yang kadang mengakibatkan pertikaian dan pertumpahan darah anata pihak Jepang dan Indonesia. Jepang sebagai negara yang kalah perang wajib untuk mematuhi peraturan yang telah ditentukan oleh pihak pemenang dalam hal ini adalah pihak sekutu.

Pada bulan September 1945 pasukan sekutu berangsur­angsur tiba di indoesia dan mengambil alih kekuasaan dari Jepang. Setibanya di Indonesia pasukan sekutu langsung menguasai kota-kota besar yang ada di Indonesia. Mereka juga berusaha untuk memperkuat kedudukannya di Indonesia, mereka juga melakukan tindakan - tindakan provokasi dengan tujuan untuk memancing kerusuhan di kota-kota yang ada di Indonesia dan sesuai dengan tugasnya pada tanggal 20 Oktober 1945.
Akhirnya, pasukan sekutu mendarat di Semarang. Seperti di tempat-tempat lain kedatangan psaukan sekutu juga diboncengi oleh pasukan Belanda NICA. Hal itu akhirnya diketahui oleh para pemuda Indonesia hal ini menjelma menjadi sebuah suasana yang tegang yang menyulut pertempuran antara kedua belah pihak.

KIBARKAN MERAH PUTIH
Suasana dan kondisi yang sulit juga menjadi perhatian Mgr. Soegijapranata sebagai warga negara sekaligus kepala hierarki gereja Vikariat Semarang. Mgr. Soegijapranata berusaha untuk mengambil bagian guna menciptakan suasana yang menguntungkan bagi pejuang Indonesia. Setelah mendengar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, beliau mengibarkan bendera merah putih di depan gedung pastoran Gedagang, Semarang. Sejak saat itu pastoran gedawang selalu dihiasi dengan bendera merah putih. Karena hal tersebut Mgr. Soegijapranata pernah mendapatkan teguran dari pimpinan NICA. Teguran itu dijawab bahwa pimpinan NICA tidak pernah mengeluarkan larangan pengibaran bendera merah putih. Mgr. Soegijapranata juga menantang kepada pimpinan NICA dengan mengatakan bahwa "kalau kamu ingin bendera itu turun, coba datanglah kembali dan rebutlah kekuasaan di sini."

 
PERTEMPURAN LIMA HARI
Dalam Pertempuran lima hari di Semarang, Mgr Soegijapranata semarang medapatkan kabar dari para pemuda bahwa kondisi rakyat di medan pertempuran sangat menyedihkan. Seperti, bayi-bayi yang menderita karena air susu ibunya sudah mengering, mereka sudah beberapa hari tidak makan. Oleh Mgr Soegijapranata, penderitaan ini kemudian dikabarkan kepada komandan - komandan pasukan yang hadir di pastoran Gedagang - Semarang, ia juga mendesak kepada para kepala kedua belah pihak untuk menghentikan pertempuran dan pertikaian, yang telah menimbulkan penderitaan. Karena desakan tersebut maka dilakukannya perundingan dan akhirnya tercapai kesepakatan banwa dihentikan tembak - menembak antara kedua belah pihak.

Sebuah pertempuran selalu membawa penderitaan bagi kehidupan rakyat dalam kondisi yang buruk ini terjadi kekurangan pangan, muncul orang-orang yang melakukan perampokan, dan berbagai kejahatan lainnya. 
Melihat situasi yang tidak tentu ini maka muncullah insiatif dari Mgr. Soegijapranata untuk mengirimkan utusanya ke Jakarta menemui pemerintahan Indonesia di antaranya Perdana Menteri Sultan Syahrir.
Kepada Perdana Menteri, utusan Mgr. Soegijapranata menjelaskan kondisi yang sebenarnya tentang penderitaan rakyat di Semarang. 
Atas usaha - usaha yang dilakukan oleh Mgr Soegijapranata membawa dampak positif dan akhirnya pemerintah pusat mengirimkan utusannya untuk meninjau keadaan kota Semarang serta mengembalikan kondisi pemerintahan yang teratur.

PINDAH KE PUSAT PERJUANGAN DI YOGYAKARTA
Walaupun kota Semarang memiliki pemerintahan yang telah dibangun, tetapi pasukan sekutu juga tidak henti-hentinya melakukan tindakan intimidasi, terror dan pembunuhan keji. Kondisi ini yang sama juga dihadapi oleh pemerintahan di Jakarta. Situasi yang penuh dengan terror ini menyebabkan terganggunya pemerintahan yang telah dibangun di Jakarta.
Oleh karena Jakarta tidak dapat dipertahankan sebagai ibukota Negara Republik Indonesia maka Ibukota negara dipindah ke Yogyakarta. Masyarakat Yogyakarta menyambut hangat pemindahan ini.
Sejalan dengan itu maka pada tanggal 4 Januari 1946 tibalah Bung Karno dan Bung Hatta di Yogyakarta. Sementara itu keadaan di kota Semarang menjadi semakin genting menghadapi situasi yang tidak menentu. Mgr Soegijapranata tidak menyingkir namun ia berusaha untuk menentramkan kondisi di Semarang. Ia tidak menghiraukan adanya tuduhan” penghianatan” terhadap mereka yang tidak mau menyingkir.
Mgr. Soegijapranata mengatakan bahwa mereka yang meninggalkan kota adalah mereka yang penghianat. Alasannya untuk tidak meninggalkan kota karena adanya tanggungjawab yang ia emban. Namun dalam perkembangannya selanjutnya, keinginan untuk tetap tinggal di Semarang tidak dapat ia pertahankan.
Pada tahun 1946 sebagai tahun kepindahan pusat pemerintahan Indonesia dari Jakarta di yogyakarta diikuti juga oleh Mgr Soegijapranata dengan ikut berpindah ke Yogyakarta. Anhar Gongong menyebutkan bahwa sebagai seorang nasionalis, Mgr. Soegijapranata telah mengambil keputusan yang menguntungkan bangsa dan tanah airnya.
Keuntungan kepindahannya ke Yogyakarta adalah Mgr Soegijapranata akan dapat berkomunikasi dengan para pemimpin yang ada di Yogyakarta. Dengan mengikuti kepindahan Ibukota negara, Mgr. Soegijapranata tetap dapat menjalin komunikasi dengan Presiden Soekarno.
Pertentangan antara Republik Indonesia dan Belanda semakin meruncing bahkan sampai ke agresi militer Belanda pertama. Tindakan agresor Belanda menimbulkan reaksi yang keras baik di dalam, dan di luar negeri.

SIKAP PATRIOTIS
Dalam situasi yang genting Mgr Soegijapranata menunjukkan sikap patriotisnya melalui reaksi yang diperlihatkannya untuk menentang tindakan agresor yang dilakukan oleh Belanda. Ini jelas terlihat dalam pidatonya yang mengajak kepada bangsa Belanda khususnya yang beragama katolik dan bergabung dalam Partai Katolik Belanda dengan meninggalkan sikap bermusuhan dengan bangsa Indonesia. 
Sedangkan pesan untuk bangsa Indonesia adalah bersama dengan mereka bahu membahu guna mencapai tujuan yang dicita-citakan yaitu kemerdekaan.
Jan Bank (dalam bukunya berjudul: Katolik di Masa Revolusi Indonesia, Jakarta: Grasindo, 1999) mencatat bahwa dalam pidato radio lewat pemancar Republik, Uskup Soegijapranata menyatakan bahwa "agresi militer Belanda yang intensif itu, yang diumumkan sebagai agresi militer tetapi dilaksanakan dengan cara perang atau militer, mendatangkan kesusahan dan penderitaan kepada beribu-ribu orang".
Guna mencapai tujuan yang dicita-citakan dalam merebut kemerdekaan, sejumlah prinsip-prinsip dasar yang telah diletakkan Mgr. Soegijapranata dicatat Tim UNIKA dalam bukunya, Semanfat dan Perjuangan Mgr. Albertus Soegijapranata SJ (UNIKA, 2002). Prinsip-prinsip yang dimaksud seperti "kecintaan kepada Gereja dan Tanah Air; Prinsip kesatuan, Kebebasan dan Kasih hingga pemihakan pada orang miskin".
Mgr Soegijapranata juga menunjukkan sikap kesetiakawanan dan rasa persahabatan dengan keluarga Bung Karno. Ini ditunjukkan dengan mengurus segala keperluan keluarga Bung Karno selama mereka ada di pembuangan. “Ketika Soekarno, pemimpin Republik, pada masa agresi kedua di tahan oleh tentara Belanda, dan dalam bulan Desember 1948 disekap di Parapat - Sumatera Utara, Mgr. Soegijapranata secara pribadi melindungi Keluarga Presiden Soekarno (Huub JWM Boellars, Indonesia - Dari Gereja Katolik di Indonesia Menjadi Gereja Katolik Indonesia: Yogyakarta, Kanisius, 2005).
Mgr. Soegijapranata yang sejak tanggal 26 Juli 1963 diangkat menjadi Tokoh Nasional oleh Presiden Soekarno telah meletakkan dan membuktikan dirinya ikut membangun semangat kebangsaan, juga mendapatkan gelar sebagai Pahlawan Nasional dengan pangkat Jenderal Anumerta.

Katolik Merah Putih


JUDUL : Katolik Merah Putih
PENULIS : Kanisius Karyadi
PENERBIT : Karolmedia Candramas
CETAKAN: I- 2007
TEBAL: v + 75
Katolik acapkali dikatakan sebagai minoritas, orang pun cenderung ikut-ikutan. Tetapi hal ini melihat berbeda, ternyata “Katolik” memiliki kontribusi yang yang luar biasa terhadap negara ini. Sebuah buku mencitrakan “Katolik Merah Putih”.

Buku ini membongkar sejarah, menunjukkan bukti, bahwa Katolik selalu berkontribusi di negeri ini. Seirama dengan dinamika bangsa, ternyata Presiden Soekarno sangat menghargai dan kagum terhadap organisasi Katolik.
….Soekarno boleh dikatakan kagum pada manajemen organisasi Katolik. Sehingga Soekarno banyak memanfaatkan jaringan Katolik dalam berbagai kesempatan. Momentum itu adalah awal pertemuan dengan kader-kader Katolik didikan Romo Van Litj, Sj. Sebut saja Mgr.Albertus Soegijapranata [Uskup dan pahlawan nasional;], IJ Kasimo [Ketua Partai Katolik]. Ataupun didikan Pater Beck, SJ, sebut Cosmas Batubara [Ketua Pusat PMKRI, Ketua Periodik KAMI), Harry Tjan Silalahi [Sekjen KAP Gestapu/Fron Pancasila, Pendiri CSIS) PK Ojong [Pendiri Harian KOMPAS]
Inilah sebuh sekelumit kontribusi Katolik, masih banyak sumbangganya di dimensi yang lain di kupas buku ini.


Soekarno dan Katolik, dalam Dinamika:

Persentuhan Soekarno dengan kader Katolik, mennujukkan gerakan pada masa saling membutuhkan ataupun kadang saling bersinggungan. Soekarno seorang nasionalis berkewajiban memanfaatkan potensi bangsa. Kader katolikpun turut menyumbangkan darma bhakti terhadap pertiwi.
Diskusi-diskusi Soekarno SJ atau Mgr Albertus Soegijapranata, SJ yang waktu itu anggota legislative cukup mendebarkan. Keterlibatan Partai Katolik melalui Ignatius Joseph [IJ]Kasimo yang menyatakan walk Out dan menolak diberlakukannya Nasakom, pun pula Seokarno berhadapan dengan kader Katolik di penghujung kepemimpinan 1966.

Katolik dan Pancasila.

…Hal ini tidak salah, berkat Pancasila eksistensi kalangan Katolik bisa hidup di Indonesia hingga kini. Memang sejak awal, mayoritas kalangan Katolik memiliki sejarah panjang dengan Pancasila.
Pancasila yang dicetuskan 1 Juni 1945 oleh Soekarno, memilki sejarah dengan para intelektual Katolik sebelum mencetuskan gagasan itu.
Tidak ayal, ketika ada rongrongan kepada Pancasila tahun 1965, maka banyak kalangan Katolik yang terlibat dalam perlawanan sengit. Di antaranya di tingkatnasuional, pada waktu berdiri Front Pancasila, di bawah komando Subchan ZE, maestro muda Nadlatul Ulama, dan Sekjen Harry Tjan Silalahi, sang legenda umat Katolik. Di Surabaya muncul Laskar Pembela Pancasila.
Kekonsistenan mantan lascar-laskar pembela Pancasila sedikitnya masih terbina hingga sekarang, terbukti, dalam forum di Unika Widya Mandala Surabaya 2005, Harry Tjan Silalahi dan Anton Priyatno menganggap Pancasila tetap bisa dijadikan basis ideology bangsa yang tetap menaungi masyarakat Indonesia, di mana kalangan Katolik ada di dalamnya, tanpa kehilangan identitas dan jati diri.