Daftar Blog Saya

Minggu, 24 April 2011

DPR yang dikenal sebagai Lembaga Legislatif dan Lembaga Hukum Peradilan Masih Paling Korup Dan Penuh Dengan Rekayasa



TEMPO Interaktif, Jakarta - Masyarakat masih menganggap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lembaga hukum sebagai lembaga paling korup. Penilaian itu berdasar hasil survei dari lembaga Kemitran Partnership 2010 di 27 provinsi. Survei menyebutkan 78 persen responden mempersepsikan DPR sebagai lembaga terkorup, lembaga hukum 70 persen, dan pemerintah 32 persen.

"Dari keterangan masyarakat biasa, pegawai pemerintahan, dan anggota parlemen sendiri, yang menjadi responden kami, korupsi dipersepsi paling banyak terjadi di legislatif," kata Laode M. Syarif , Chief of Cluster For Scurity and Justice, Partnership for Governance Reform, dalam Seminar Nasional Kompas 2011, dengan tema Korupsi yang Memiskinkan, di Hotel Santika, Senin (21/2).

Adapun untuk trias politika di tingkat daerah, 44 persen dari jumlah responden mempersepsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga korup, eksekutif dengan 44 persen, dan lembaga hukum 52 persen. Artinya, kata Laode, di daerah potensi korupsi lebih besar terjadi di lembaga hukum, kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan. Sementara pemerintahan daerah dan DPRD memiliki prosentase yang sama.

Sebelumnya, kata dia, pada tahun 2001 Kemitraan juga pernah melakukan survei yang sama. Hasilnya, 70 persen dari 2.300 responden membenarkan adanya praktik korupsi yang mengakar dan membudaya. Masyarakat, kata dia, saat itu lebih percaya kepada gereja, masjid, pura, kantor pos, media, dan LSM. Mereka tidak percaya kepada polisi, kejaksaan, pengadilan, imigrasi, kantor pajak, Bank Indonesia, dan partai politik.

Pada tahun 2010 kemarin, survei itu kembali diuji dengan jumlah responden dan metode yang sama. Hasilnya, "ternyata sama saja. Masyarakat masih percaya kalau DPR dan lembaga hukum sebagai yang paling banyak melakukan praktik korupsi," ujarnya.

Heri Priyono, Dosen Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, menyebut pejabat-pejabat lembaga hukum yang korup itu seperti monyet. Korupsi dalam proses peradilan adalah menjungkirbalikkan maksud dan tujuan kesamaan hukum. Karena hakim telah menjungkirbalikkan hukum maka dia menjadi monyet. "Proses peradilan menjadi akal-akalan monyet," ujarnya.

Sementara itu, untuk Anggota Dewan yang korup lebih pantas dipanggil tikus ketimbang legislator.
Sumber: Tempo Interaktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar