Fakta terbukti bahwa kebenaran dan keadilan selalu dikalahkan oleh mereka yang menginginkan kebatilan, serta kejujuran dan keadilan, serta kebenaran selalu dijadikan korban oleh adanya kepentingan, kekuasaan, Uang maupun kehormatan dan Pangkat, akibatnya keadilan dan kemanusiaan tidak berlaku, itulah yang terjadi pada Bangsa Indonesia. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai hasil perjuangan para pahlawan dan bangsa yang mau memahami perkembangan yang terjdai pada rakyat.
Daftar Blog Saya
Minggu, 24 April 2011
Hasil Survei Kemitraan Sebutkan DPR Lembaga Terkorup .
JAKARTA--MICOM: Survei Kemitraan memperlihatkan, lembaga legislatif menempati urutan nomor satu sebagai lembaga terkorup dibandingkan lembaga yudikatif dan eksekutif. Hasil survei tersebut menyebutkan korupsi legislatif sebesar 78%, eksekutif 32% dan Yudikatif 70%.
Survei ini dilakukan pada 2010 dengan metode targetted (meminta pendapat orang tertentu yang berkompeten untuk menilai di lembaga masing-masing) dan dilakukan di 27 provinsi di Indonesia.
Target responden adalah anggota parlemen, masyarakat, kalangan pemerintah, akademisi dan media massa. "Yang kami survei bukan orang sembarangan tapi orang-orang yang memang tahu dan paham soal instansi yang disurvei," ujar Spesialis Pendidikan dan Pelatihan Proyek Pengendalian Korupsi Indonesia Laode Syarif, Rabu (20/4).
Menurut Laode, tingginya korupsi di lembaga tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain, tidak ada program antikorupsi yang holistik. Selain itu, tidak ada komitmen yang serius dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk memperbaiki diri. Program antikorupsi yang dijalankan pemerintah pun, menurutnya, masih bersifat kasuistik dan tambal sulam.
"Juga tidak ada target yang nyata dan terukur untuk memberantas korupsi hingga 2014. Sementara hingga kini para pengambil keputusan di Legislatif, Eksekutif, Yudikatif banyak yang melakukan korupsi," tegasnya.
Karena itu, lanjut Laode, untuk menghindari masalah laten korupsi di tiga lembaga tersebut, seharusnya ke depan pemberantasan korupsi tidak hanya tertuju pada presekusi tapi juga pada pencegahan. Selain itu, harus ada sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum (Polisi, Jaksa, KPK, Pengadilan, Penjara).
"Juga jangan lupa, para pengacara kadang harus juga disentuh agar mereformasi diri," ujarnya. (OL-12)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar