Daftar Blog Saya

Sabtu, 21 Agustus 2010

Dalam Politik Kekuasaan Itu Identik Dengan Uang Dan Berbagai Godaan.


Dalam Politik Kekuasaan itu Identik Dengan Uang Dan Berbagai Godaan.

oleh Andreas Kadhafi Muktafian

Dalam kancah dunia Politik Eksekutif menekankan tujuan, sedangkan legislatif menekankan cara. Eksekutif ingin melaju dengan kencang agar semua program bisa tuntas pada waktunya, legislatif berusaha menahan-nahan laju itu untuk mengecek apakah ada prosedur yang dilanggar dari ukuran merugikan kepentingan rakyat atau tidak.
Dalam relasi kemitraan sekaligus kompetitoris antara Legislatif "DPR" dan Eksekutif "Pemerintah" dalam hal ini "Birokrasi", ada kecenderungan untuk memperlemah bahkan mematikan relasi kompetitoris, sehingga yang ada sekarang ini hanyalah relasi kemitraan yang lama-kelamaan menyempit dan mengeras menjadi relasi kolutif, Maka yang terjadi DPR tidak lagi menjalankan fungsi kontrol, sementara fungsi legislasi dan fungsi anggaran pun dijalankan secara kolutif.

DPR yang kewenangannya berada dalam ranah legislatif yaitu ranah yang berkaitan dengan perencanaan, perumusan, persetujuan, penetapan, dan pengawasan, serta evaluasi program pembangunan. Hal ini menjadi rentan berbagai godaan untuk menyeberang ke ranah eksekutif yang berurusan dengan implementasi pembangunan. Maka tak heran jika anggota dewan ikut “Proyektisasi” ini bisa dilihat dari hasil tender-tender yang dilakukan , minimal bermain-main dengan anggaran yang kemudian lebih populer disebut “korupsi” . Atau jika tidak memiliki keberanian untuk itu, maka kanker dan workshop menjadi pilihan rasional karena di dalamnya mengandung ilmu dan uang, yang kemudian masyarakat menyebutnya “ngelencer”.

Godaan tersebut bisa masuk diakal karena lembaga legislatif sesungguhnya hanya berurusan dengan “kata-kata” sementara eksekutif berurusan dengan “uang”. Relasi kontrol-mengontrol antara legislatif dan eksekutif adalah relasi yang tidak nyaman dan kadang-kadang “membahayakan” serta rentan bergeser menjadi tawar-menawar proyek dan penekanan terhadap eksekutif (Dalam melakukan kesepakatan tender sering legilatis & eksekutif selalu ambil bagian dari jumlah nilai proyeknya).

Dalam bidang hukumpun tak terkecuali pula selalu saja yang memiliki Uang/Harta atau yang dekat hubungannya dengan yang punya kekuasaan "Power" selalu saja tidak bisa terjerat hukum atau sampai ke ranah hukum sekalipun, disinilah seringkali mereka dengan seenaknya melakukan atau "Melecehkan" hukum (Hukum Terkesan Tidak Ada Artinya), baik itu berlaku pada Koruptor kakap, Markus (Makelar Kasus / Mafia Peradilan) maupun berhubungan dengan penggelapan pajak, semua berakhir tanpa kepastian yang jelas.

Pada pemerintahan daerah sendiri pun, sering kali terlihat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kekuasaan besar terdapat pada DPRD sehingga eksekutif cukup pada kepala daerah atau satuan kerja hanya mengamini “arahan teknis” dari anggota dewan agar pengajuan anggaran mereka diterima. Apabila eksekutif mencoba-coba mem-by pass “arahan” DPRD maka mereka akan langsung berhadapan dengan penolakan anggaran yang diajukan.

Salah satu contoh bentuk korupsi politik kekuasaan yang paling menggejala di pusat maupun daerah adalah terkait praktik "politik uang / Money Politic". Dalam masa transisi, politik uang merupakan godaan yang menggiurkan. Mengapa politik uang semarak, terutama di daerah-daerah pada masa transisi dan otonomi? Ada dua fenomena untuk memahami hal itu.

Pertama, adanya budaya politik lama, warisan "budaya" Orde Baru, yang masih melekat. Budaya politik masa lalu, diam-diam belum sepenuhnya dapat dilepaskan para elite politik kita (Asal Bapak Senang).

Bisa dipahami pendapat yang menyebutkan, hingga kini belum ada perubahan budaya politik di masyarakat dan elite politik, kecuali orang-orangnya. Mentalitas dan pola lama masih dominan. Dalam konteks ini, "politik uang" hanyalah salah satu (dari perbendaharaan budaya politik lama), selain gaya politik lama, yakni teror politik, politik-patron (sistem patronase), dan feodalisme politik.

Sudah menjadi "rahasia umum", sejak dulu tiap kali ada pemilihan pimpinan, di tingkat desa sekalipun, "politik uang" merebak. Apalagi di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Dulu, "partai" berkuasa leluasa memainkan peran, ditambah kuatnya posisi "negara", praktik politik uang mudah ditutup-tutupi. Tetapi kini, pelaku politik yang ada jauh lebih plural, sehingga berbagai macam kepentingan muncul. Peran "negara" (sebagai pihak perekayasa politik) sendiri pun kian menyusut, elite-elite politik baru kian mendapat porsi lebih dari yang dulu. Sayang, "porsi lebih" itu belum optimal dijalankan di rel demokrasi yang sehat, sehingga virus "politik uang" dengan mudah menggerogotinya.

Kedua, perubahan iklim politik dari yang sebelumnya tertutup (sentralistik) menjadi terbuka (pluralistik), yang belum diimbangi kedewasaan berpolitik. Ini problem awal perjalanan proses transisi (politik) menuju demokrasi. Betapa banyak godaan untuk memerosotkan citra dan makna demokrasi, terutama godaan "politik uang". Bila para elite politik terjerembab ke kubangan "politik uang", jangan harap aspirasi publik pemilihnya akan diperjuangkan. Kenapa? Sebab, mereka sudah "mengontrakkan dirinya" untuk kepentingan sang pemberi uang.

Pantas diketahui, yang memberi maupun menerima sogokan demi maksud politik tertentu, nilainya sama, sama-sama menyumbangkan kebobrokan berpolitik dan berakibat sakitnya demokrasi. Dalam konteks "politik uang" (di daerah), situasinya amat mengkhawatirkan. Maka, perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif, agar pelaksanaan otonomi daerah justru tidak menghasilkan efek samping demikian.

Salah satu kunci pokok untuk menggiring ke sana adalah pemahaman dan sikap yang benar terhadap demokrasi. Untuk ke sana, proses "pencerdasan politik / Smart Political" harus berlangsung dominan, sehingga sikap dan kebijakan rasional-obyektiflah yang mengedepan, bukan fanatisme politik yang cenderung mengedepankan figur dan kharisma.

Dengan ilustrasi ini hendak dikatakan bahwa legislatif pun pada taraf tertentu menjalankan tugas kuasa eksekutif dengan memberikan suatu “arahan teknis” tentang penggunaan uang. Suasana seberang-menyeberangi atau masuk-memasuki ternyata bukan hanya tipikal Indonesia tetapi juga berlangsung di negara lain, termasuk negara maju.
Dalam pandangan para teoritisi politik, teori trias politica Montesquieu hanyalah tipe ideal yang tidak bisa diverifikasi dengan data empirik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar