Daftar Blog Saya

Sabtu, 21 Agustus 2010

GELAR BAPAK KESEJAHTERAAN BUAT BPK PRESIDEN SBY..... BGM MENURUT ANDA...?

GELAR BAPAK KESEJAHTERAAN BUAT BPK PRESIDEN SBY..... BAGAIMANA MENURUT ANDA...?

oleh Ilham Kusuma

Mempertimbangkan Gelar Bapak Kesejahteraan untuk SBY sebagai bentuk Apresiasi, Apakah Itu Layak dalam Pasca Berkuasa Presiden SBY diusulkan memperoleh gelar Bapak Kesejahteraan. Usul itu datang dari CIDES (Centre for Information and Development Studies).

---

Ada banyak pintu bagi seorang tokoh untuk mendapatkan gelar. Ada gelar resmi yang diberikan oleh negara. Ada juga gelar yang disematkan oleh tokoh lain. Ada pula gelar yang merupakan aspirasi masyarakat terhadap jasa dan pengorbanan sang tokoh.

Tokoh yang pernah menjabat presiden Indonesia pun menyandang gelar yang sesuai dengan kapasitas dan perjuangannya. Di antara lima mantan presiden, baru dua orang yang mendapatkan gelar kehormatan secara resmi. Mereka adalah Soekarno yang digelari pahlawan proklamator dan Soeharto yang diberi predikat bapak pembangunan.

" Gelar Soekarno berdasar penetapan presiden " kata sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Marwan Adam di Jakarta kemarin (14/8).

Penganugerahan gelar pahlawan proklamator kepada Soekarno tersebut didasari Keputusan Presiden (Keppres) No 81 Tahun 1986 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto kala itu. Selain Soekarno, melalui keppres tersebut, gelar pahlawan proklamator ikut disematkan kepada Mohammad Hatta, yang juga dikenal luas sebagai bapak koperasi Indonesia.

Sementara itu, mantan Presiden Soeharto dianugerahi gelar Bapak Pembangunan Republik Indonesia melalui Tap MPR No V Tahun 1983. Menurut Asvi, penganugerahan tersebut sebenarnya kurang tepat. Sebab, saat itu Soeharto masih menjabat presiden. "Seharusnya, gelar dikaji dan diberikan sesudah sang tokoh tidak memerintah lagi," ungkap Asvi.

Di luar Soekarno dan Soeharto, gelar-gelar yang diterima mantan presiden lain tidak resmi dari pemerintah. Misalnya, Gus Dur pernah dijuluki Presiden SBY sebagai bapak pluralisme.

Bagaimana wacana gelar bapak kesejahteraan bagi Presiden SBY yang dilontarkan oleh Cides? "Ironis juga. Jelas sekali kesejahteraan belum merata," tegas Asvi.

Secara terpisah, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari mengatakan, lembaga yang bersifat informal, seperti ormas, lembaga studi, atau yayasan sosial, sah-sah saja memberikan gelar kehormatan kepada seorang tokoh. Pada akhirnya, rakyat akan melegitimasi pemberian gelar tersebut, betul-betul kredibel atau tidak.

"Rakyat juga akan menilai, apakah itu hanya sebuah langkah politik atau murni penghargaan terhadap seorang mantan presiden. Jadi, bebas-bebas saja kalau mau kasih gelar atau award," ungkap politikus Partai Golkar tersebut.

Sedangkan pemberian gelar secara formal dari negara kini sudah diatur melalui UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Setelah melalui pengkajian oleh dewan, gelar serta tanda jasa dan kehormatan ditetapkan melalui keppres. Yang diatur undang-undang tersebut sebatas gelar pahlawan nasional.

Menurut dia, MPR sekarang sudah tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan pemberian gelar kepada mantan presiden. Pada era Orba, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sekaligus menjadi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

"Konstitusi dulu memberikan kewenangan mengeluarkan ketetapan kepada MPR," ucap dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar